| Dilaporkan Nodai Agama, Eyang Subur Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara |
hari rabu (24/4) kemarin, giliran adi bing slamet cs resmi laporkan eyang subur ke polda metro jaya.
pihak adi bing slamet menganggap pria asal jombang itu telah melakukan penodaan agama.
pria kelahiran 70 tahun silam dilaporkan dengan pasal 156 a kuhp tentang penodaan agama.
eyang subur pun terancam 5 tahun kurungan penjara.
"kita datang ke sini laporkan adanya penodaan agama islam, secara singkat ada seorang telah menerima wahyu dan dia mengaku sebagai nabi," kata pengacara adi bing slamet cs, fakhmi bachmid usai laporkan subur di polda metro jaya, rabu malam.
penodaan agama yang dituduhkan pada subur di antaranya "puasa tidak wajib, imsak (puasa) ditentukan dia.
orang ini mengaku menerima wahyu.
ini menyakitkan saya, apalagi umat islam," jelas fakhmi.
"nabi adam aja (dibilang) bisa merangkak di depan dia," timpal adi bing slamet.
barang bukti dari pihak adi berupa hasil rekaman, fatwa mui dan keterangan sejumlah saksi yang mengalami dan mengetahui secara langsung bahwa eyang subur telah melakukan penodaan agama.
"barang bukti ada rekaman, fatwa mui, dan keterangan banyak saksi yang mengalami langsung," ungkap fakhmi.
(man/ade)
Source from: tabloidbintang[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.