Selasa, 23 April 2013

Terima Fatwa MUI soal Penyimpangan Akidah, Eyang Subur Tolak Disebut Dukun




Terima Fatwa MUI soal Penyimpangan Akidah, Eyang Subur Tolak Disebut Dukun
Terima Fatwa MUI soal Penyimpangan Akidah, Eyang Subur Tolak Disebut Dukun





melalui pengacaranya, eyang subur mengatakan menerima fatwa yang dikeluarkan majelis ulama indonesia (mui) soal penyimpangan akidah dan syariat islam.
subur juga mengaku siap bertobat dan menceraikan empat istrinya.
namun ada yang tak diterima pria asal jombang itu.
menurut pengacaranya, ramdan alamsyah, subur menolak temuan mui soal praktik perdukunan.
subur pun juga tak terima disebut dukun.
"eyang subur itu pengusaha.
dia punya pekerjaan.
di akta keluarga, eyang subur itu bekerja sebagai wirausaha.
dia pendiri perusahaan, eyang sebagai pemilik saham.
posisinya sebagai komisaris utama.
kalau bilang dukun itu salah," kata ramdan di jalan gunawarman, jakarta selatan, senin (22/4/2013).
ramdan pun mengaku tak sembarangan menyebut kliennya sebagai pengusaha.
ramdan mengatakan, dirinya memiliki bukti subur memanglah seorang pengusaha yang bergerak di industri perfilman.
lantas mengapa subur yang dikenal sebagai penjahit bisa terjun ke dunia film? "itu nggak usah dibicarain.
eyang ini punya usaha.
pekerjaan yang dicatat di akta keluarga itu eyang sebagai wirausaha," tegas ramdan.
saat disinggung soal bukti subur memang seorang pengusaha di bidang film, ramdan menegaskan, perusahaan subur memang masih berjalan hingga kini.
"perusahaannya masih jalan.
namanya paes production, berdiri tahun 2004.
hasilnya ada, contohnya itu film 'buldozer'," terangnya.
soal pegawai yang bekerja di perusahaan subur, sang pengacara juga tak bisa menjawab pasti.
"nggak tahu jumlah karyawannya.
yang jelas udah ada hasilnya," kata ramdan berkelit.
terkait praktik dukun yang disebutkan dalam fatwa mui, ramdan tetap menyanggah temuan mui tersebut.
"nggak ada praktek, jadi nggak ada itu tutup praktek," tegasnya.
sebelumnya mui telah melakukan penyelidikan terhadap pria asal jombang itu sejak tanggal 8-20 april lalu.
dalam investigasinya, mui menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.
selain itu mui juga menemukan praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan subur.
penetapan fatwa terkait subur pun lahir dari rapat pleno komisi fatwa pada 19 april dan diumumkan pada 22 april siang tadi.

(kmb/kmb)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.