Tampilkan postingan dengan label Ditentukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditentukan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 April 2014

Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi




Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi
Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi





ustad guntur bumi (ugb) dilaporkan oleh 14 orang mantan pasiennya yang mengaku tertipu.
polda metro jaya pun akan segera menentukan status hukum ugb dalam waktu dekat ini.
hal tersebut diungkapkan oleh kabid humas polda metro jaya kombes pol rikwanto saat ditemui di ruangannya di jakarta selatan, kamis (24/4/2014).
menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan hal tersebut.
"dalam beberapa hari ke depan akan dipanggil sebagai saksi terlapor.
hasilnya apakah ditingkatkan jadi tersangka atau saksi pelapor, itu masih dilanjutkan," ungkapnya.
dalam perkembangannya, ugb juga melaporkan balik pengacara mantan pasiennya atas tuduhan pemerasan.
untuk kasus ini, polisi sudah bergerak lebih cepat.
pengacara berinisial hy itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"untuk beberapa kasus yang lengkap lebih dulu, itu akan selesai lebih cepat.
ugb melaporkan saudara hy dan jadi tersangka karena penyidikan selesai dan saksi cukup," kata rikwanto.



(nu2/mmu)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi




Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi
Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi





ustad guntur bumi (ugb) dilaporkan oleh 14 orang mantan pasiennya yang mengaku tertipu.
polda metro jaya pun akan segera menentukan status hukum ugb dalam waktu dekat ini.
hal tersebut diungkapkan oleh kabid humas polda metro jaya kombes pol rikwanto saat ditemui di ruangannya di jakarta selatan, kamis (24/4/2014).
menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan hal tersebut.
"dalam beberapa hari ke depan akan dipanggil sebagai saksi terlapor.
hasilnya apakah ditingkatkan jadi tersangka atau saksi pelapor, itu masih dilanjutkan," ungkapnya.
dalam perkembangannya, ugb juga melaporkan balik pengacara mantan pasiennya atas tuduhan pemerasan.
untuk kasus ini, polisi sudah bergerak lebih cepat.
pengacara berinisial hy itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"untuk beberapa kasus yang lengkap lebih dulu, itu akan selesai lebih cepat.
ugb melaporkan saudara hy dan jadi tersangka karena penyidikan selesai dan saksi cukup," kata rikwanto.



(nu2/mmu)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Rabu, 29 Mei 2013

Nasib Eza Gionino Ditentukan 5 Juni




Nasib Eza Gionino Ditentukan 5 Juni
Nasib Eza Gionino Ditentukan 5 Juni





setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya nasib eza gionino akan diputuskan rabu, 2 juni pekan depan.
untuk itu dirinya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya.
"saya ikhlas.
terutama semua saya serahkan ke allah.
saya mau keadilan yang seadil-adilnya," kata eza saat ditemui usai sidang di pengadilan negeri jakarta selatan, rabu (29/5/2013).
dalam sidang kali ini eza juga terlihat sangat tenang dan terus mengumbar senyum saat duduk di kursi terdakwa.
ia juga senang dengan kesaksian yang diberikan saksi yang dihadirkannya, fendy.
lantaran, kesaksian tersebut meringankannya.
"dia yang tahu ada yang rusak atau nggak.
dia juga yang tahu ada benjolan atau nggak," jelas eza.
eza dituntut 5 bulan penjara.
jika tuntutan jaksa itu dikabulkan, pemilik nama lengkap muhammad eza pahlepi itu akan kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk satu bulan lagi.
"pemulihan dulu pasti saya mau kumpul dengan keluarga.
keluarga nomor satu kalau kerjaan dan uang bisa dicari," ucap eza yang telah menjalani penahanan selama 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas ardina rasti itu.

(wes/mmu)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Selasa, 26 Februari 2013

Kasus Pemalsuan Paspor, Nasib Cynthiara Alona Ditentukan Besok




Kasus Pemalsuan Paspor, Nasib Cynthiara Alona Ditentukan Besok
Kasus Pemalsuan Paspor, Nasib Cynthiara Alona Ditentukan Besok





sidang kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa cynthiara alona telah memasuki tahap putusan. majelis hakim pengadilan negeri tangerang akan membacakan putusan atas kasus tersebut, rabu (27/2/2013) besok.alona sendiri seperti sudah tak sabar untuk menunggu putusan tersebut. hal itu disampaikan oleh kuasa hukum alona, suwaryoso kepada detikhot, selasa (26/2/2013)."besok putusannya, kami sudah tak sabar," ungkap suwaryoso. suwaryoso menuturkan bintang film 'diperkosa setan' itu dijerat pasal 126 a undang-undang imigrasi tentang keluar-masuk indonesia dengan paspor yang palsu atau dipalsukan. alona diancam dengan hukuman empat bulan penjara dan denda rp 10 juta. "alona dijerat pasal 126 a uu imigrasi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara," ujarnya. sebelumnya, suwaryoso juga menuturkan bahwa kepergiaan kliennya ke singapura untuk keperluan medis. waktu itu alona berencana untuk memeriksa kista yang ada di tubuhnya.
(fk/mmu)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com