
Jakarta - Citta Permata divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Tangerang dengan hukuman penjara 6 bulan. Ia terbukti melakukan KDRT
terhadap mantan suaminya, Egi John. Masalah puas, saya nggak
terlalu mikirin karena saya bukan kesenangan batin, mantan istri saya
dihukum seberat-beratnya. Tapi dari segi keadilan kayaknya ada yang aneh
aja. Saya kecewa kepada pengadilan Indonesia khususnya di PN Tangerang,
ungkap Egi saat ditemui di Hitam-putih Trans7, Pancoran, Jakarta
Selatan, Rabu (19 12 2012). Egi memang mengaku tak pernah
menginginkan ibu dari anaknya itu masuk penjara. Namun di sisi lain, ia
juga kecewa karena hukuman yang didapatkan mantan istrinya itu sangat
ringan. Saya merasa ada keanehan dalam hukum di Indonesia. Kok
maling ayam aja bisa 5 tahun. Sementara penganiayaan murni cuma 6
bulan, potong masa tahanan 4 bulan, sisanya tinggl 2 bulan. Ini agak
aneh ya. Pnganiayaan pasal 351 ayat 2 aja minimal 5 tahun, tuturnya.
Egi melaporkan Citta atas tindak penganiayaan. Beberapa bulan
lalu, ia mengaku disiram minyak panas di bagian mukanya.
Bahkan, baru beberapa hari setelah sembuh, ia kembali dianiaya Citta.
Kali ini, Egi mengaku punggungnya ditusuk gunting. Kejadian itu
pun lantas dilaporkannya ke Polsek Pamulang. Setelah pelaporan itu,
Citta pun langsung di tahan di Lapas Wanita Tangerang.
(nu2 nu2)
sumber: hot.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.