
Jakarta - Pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang
menguatkan artis Cynthiara Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu.
Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta. Namun Cynthiara rupanya i kekeuh i tak
mengaku bersalah. Menurut kuasa hukum Alona, Ranto P Simanjuntak, foto
tersebut tidak bisa menjadi alat bukti. Kami menyatakan bahwa
penyidik kayaknya kehilangan cara pembuktian sebagaimana UU atau
ketentuan sebagai penyidikan. kita mengacu kepada KUHAP. dia yang
mendalilkan adanya tertangkap tangan. Tertangkap tangan kan membuktikan,
bukan menunjukkan foto, terangnya saat berbincang melalui ponselnya,
Sabtu (22 12 2012) malam. Foto itu hanya petunjuk, bukan alat
bukti. Kita bicara KUHAP. kalau dikatakan Imigrasi menunjukkan adanya
foto Alona, itu bagian dari upaya dan penyidik membenarkan tindakannya.
Karena menurut akal dan ketentuan hukum dalam KUHAP, harusnya dia
membuktikan tertangkap tangan, ada BAP, ada bukti pernah menahan Alona,
sambungnya berdalih. Ranto menambahkan, dirinya juga tak yakin
dalam foto tersebut adalah foto kliennya. Karena foto itu siapa yang
bisa mengatakan itu dia (Alona). saya bicara hukumnya, secara hukum itu
bukan alat bukti. Menurut saya dia yang perlu ditangkap. Di foto itu
bukan Alona, saya yakin itu, ujarnya. Alona dicurigai memiliki
paspor palsu setelah melakukan perjalanan ke Singapura pada 17 Oktober
2012 lalu. Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu membantah telah melakukan
perjalanan tersebut. Akibat terbukti bersalah, Alona pun kini
sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 11 Desember lalu. Sementara
upaya Alona untuk sidang praperadilan kasus tersebut ditolak Pengadilan
Negeri Tangerang.
(kmb kmb)
sumber: hot.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.