Rabu, 19 Desember 2012

Sidang Praperadilan Digelar Bagaimana Nasib Cynthiara Alona?



Jakarta - Nasib Cynthiara Alona tak lama lagi akan ditentukan. Sidang praperadilan kasus tuduhan paspor palsu Alona pun sudah dimulai. Sidang itu memang sudah dimulai pada Selasa (18 12 2012) lalu. Hal itu disampaikan oleh Humas Imigrasi, Maryoto kepada detikHOT, Rabu (19 12 2012). Maryoto menuturkan, putusan Alona akan dibacakan pada Jumat mendatang. Jumat sudah putusannya kok. Nanti kita jumpa pers, jelasnya. Jika nantinya praperadilan diterima atau dikabulkan, Alona akan terbebas dari tuduhan paspor palsu. Namun, jika ditolak proses hukum pun akan tetap berjalan. Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu pun sampai saat ini menjadi tahanan di rutan Pondok Bambu. Alona sudah sejak 11 Desember lalu ditahan. Alona disangka dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fk mmu)
sumber: hot.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.