![]() |
Hotma Pertanyakan Alasan BNN Belum Bebaskan Raffi Ahmad |
gugatan praperadilan raffi ahmad terhadap badan narkotika nasional (bnn) sudah ditolak pengadilan pada hari ini, kamis (14/3/2013).
raffi pun kini tetap menjalani hukumannya berupa rehabilitasi di lido, sukabumi, jawa barat.
meski mengaku tak kecewa, pengacara raffi, hotma sitompoel masih menentang keputusan bnn yang belum juga mengeluarkan raffi dari panti rehab.
hotma mengatakan, hingga kini hanya tinggal raffi yang masih menjalani masa rehab sedangkan tersangka lainnya sudah bebas.
pengacara kondang itu pun mempertanyakan alasan bnn masih menahan raffi.
"saya tanya kepala penyidiknya, kenapa orang-orang yang positif darahnya sekarang ada di luar, sementara raffi yang negatif harus masih di dalam," nilai hotma saat ditemui di kantornya di jalan martapura, jakarta pusat, kamis (14/3/2013).
hotma keukeuh mengatakan raffi bukanlah seorang pecandu.
jadi tak seharusnya sang klien menjalani rehabilitasi.
menyinggung kekalahannya di sidang praperadilan, hotma mengatakan pihaknya tak terlalu mempermasalahkan hal itu.
baginya, yang terpenting ia sudah berusaha membuka kasus narkoba yang dirasanya janggal itu di depan publik.
"di sini bukan soal kalah atau menang buat kami biar masyarakat mengerti bahwa ada masalah hukum.
kami bilang tidak cukup alat bukti tapi hakim bilang cukup," katanya.
namun hotma menambahkan, pihaknya tak puas dengan hasil putusan sidang praperpadilan raffi.
"penangkapan itu tidak sah menurut hukum karena bukti-buktinya tidak sah," yakinnya.
(kmb/kmb)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.