Raffi Ahmad Mengadukan Hakim PN Jaktim, Ini Tanggapan Komisi Yudisial |
meskipun permohonan pra-peradilan terhadap badan narkotika nasional (bnn) ditolak oleh hakim pengadilan negeri jakarta timur, raffi ahmad belum mau menyerah.
raffi mengutus tim pengacaranya untuk mengadukan sigit sutriyono-- hakim tunggal yang memimpin sidang pra-peradilan yang diajukannya--ke komisi yudisial (ky), lembaga negara yang bertugas mengawasi kinerja para hakim di indonesia.
salah satu poin yang jadi keberatan adalah tidak dihadirkannya raffi dalam sidang pra-peradilan.
"hakim tidak menegur bnn dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut," ujar sahat tua situngkir, pengacara raffi, di kantor ky, jakarta pusat, rabu (20/3).
pihak raffi juga menduga terjadi pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan oleh hakim sigit sutriyono.
dalam amar putusannya, hakim menilai apa yang dilakukan oleh bnn sudah sesuai dengan prosedur.
hakim juga menilai bukti dan saksi yang diajukan pihak raffi kurang kuat atau kabur.
sementara itu pihak ky, yang diwakili juru bicaranya, asep rahmat fajar, mengatakan, pihaknya aka, memproses laporan kuasa hukum raffi sesuai prosedur yang berlaku.
"sesuai wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang, ky akan memproses setiap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang masuk, termasuk laporan atas hakim dalam perkara praperadilannya raffi ahmad ini," kata asep saat dihubungi bintang online, rabu (20/3) petang.
sebagai langkah awal, lanjut asep, sesuai sop yang dimiliki ky akan menelaah semua dokumen pihak raffi.
"setelah ditelaah, selanjutnya nanti akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak," tandas asep.
(gur/gur)
Source from: tabloidbintang[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.