![]() |
Tegang! Tensi Tinggi Warnai Lagi Sidang Praperadilan Raffi Ahmad |
dalam sidang gugatan praperadilan raffi ahmad kali ini, rabu (6/3/2013), ketegangan terjadi lagi antara pihak kuasa hukum raffi dan kuasa hukum bnn.
masalahnya masih sama yakni seputar ketidakhadiran raffi ahmad di sidang tersebut.
pengacara raffi, hotma sitompoel masih gerah dengan alasan keamanan yang diutarakan bnn untuk tidak menghadirkan raffi ahmad.
"kenapa (raffi) nggak dihadirkan? kalau nggak sanggup atau meragukan keamanan minta aja ke polisi.
apa bnn tidak memercayai polisi juga nih?" serang hotma.
sementara pihak bnn masih pada keyakinan semula bahwa kehadiran raffi sudah cukup diwakilkan oleh kuasa hukum.
menanggapi hal itu, anggota tim kuasa hukum raffi lainnya kembali menimpali.
"setelah melihat dan mempelajari surat itu, legal standing, di situ ditulis 'mendampingi pemohon'.
surat kuasa tersebut mendampingi pemohon, harusnya bnn di belakang kita," ujar tim kuasa hukum raffi tersebut.
ketegangan pun makin terasa setelah tim kuasa hukum bnn mengatakan adan kesalahan pengetikan di surat kuasa.
hotma pun menyampaikan kekesalannya.
"kalau salah ketik harusnya itu jadi fatal, yang mulia.
justru saya meragukan legalitas kartu advokat anda," kata hotma geram kepada tim pengacara bnn.
tim pengacara bnn, partahi sihombing pun sedikit tersulut.
ia pun menunjuk ke arah hotma dan menyindir pengacara raffi tersebut.
"legalitas kami sudah jelas.
surat kuasa itu harus dibaca teliti kan ada poin-poin yang lain.
pakai kacamata dulu dong kalau baca, apa kacamatanya kurang jelas.
poin dua di situ disebutkan untuk kepentingan para pemberi kuasa berhak bertindak mewakili," tegas partahi.
ketua majelis hakim pun menengahi suasana tegang tersebut.
"jangan ada provokasi dalam persidangan," kata hakim sigit sutriono menengahi.
"tidak ada kewajiban pemohon itu hadir, namun demikian ini adalah ketetapan hakim untuk mendatangkan (raffi) walaupun tidak setiap saat.
penetapan ini sama yang ada di pengadilan," sambungnya.
(kmb/ich)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.