Selasa, 28 Januari 2014

Sidang Perdana Roby Geisha , Gugup dan Bantah Kepemillikan Ganja




Sidang Perdana Roby  Geisha , Gugup dan Bantah Kepemillikan Ganja
Sidang Perdana Roby Geisha , Gugup dan Bantah Kepemillikan Ganja





jalani sidang perdana, roby 'geisha' merasa gugup.
dalam sidang hari ini, selasa (28/1/2014), roby pun menyanggahan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"ya wajarlah gugup, kan baru pertama menjalani persidangan," ucap pengacara roby, john hasyim ditemui usai sidang perdana roby di pengadilan negeri jakarta pusat.
dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
merasa keberatan dengan dakwaan itu, roby mengajukan sanggahannya langsung ke majelis hakim atas kepemilikan ganja.
"saya mengerti saya bersalah.
tetapi perlu diketahui bahwa yang menyimpanan (0,5 gram ganja) di lemari pribadi itu bukan diri saya.
saya memang pengguna, tapi saya hanya ingin menjelaskan kalau barang itu bukan milik saya," sanggah roby di dalam persidangan.
akan tetapi, majelis hakim mengatakan, pembelaan tersebut bisa dipaparkan langsung di pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
jaksa penuntut umum menjerat roby satria dengan dua pasal yakni, pasal 111 ayat 1 untuk kepemilikan ganja dan pasal 127 ayat 1 dengan untuk pemakaian.
meski roby menyanggah hal tersebut, tim kuasa hukum gitaris grup band geisha itu enggan mengajukan eksepsi.
"kami ingin langsung pada pokok perkara.
biar prosesnya cepat.
karena untuk apa lagi, dia (roby) sudah mengaku salah, jadi langsung ke pokok perkara saja," ujar halim, salah satu tim kuasa hukum roby.
roby ditangkap oleh kepolisian dari polres jakarta selatan bersama dua rekannya rd dan hen.
ketiganya ditangkap pada 8 oktober 2013 di rumah kontrakan roby di kawasan pengadegan, pancoran, jakarta selatan.



(pus/kmb)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.