Kamis, 03 Juli 2014

Ini Klarifikasi Lengkap Jeremy Thomas Soal Tuduhan Penipuan




Ini Klarifikasi Lengkap Jeremy Thomas Soal Tuduhan Penipuan
Ini Klarifikasi Lengkap Jeremy Thomas Soal Tuduhan Penipuan





aktor jeremy thomas dilaporkan ke polresta denpasar oleh pria bernama rudy marcio atas tuduhan penipuan.
rudy merasa jeremy telah menipunya dengan cek kosong senilai rp 1 miliar.
transaksi itu disebut sebagai kesepakatan jeremy dan rudy yang membangun sebuah vila bernilai rp 2 miliar di kawasan ubud bali pada oktober 2013 lalu.
tak terima dituduh menipu, jeremy menuding balik justru rudy memberikan keterangan palsu.
ia juga menyebut rudy sebagai hanyalah perantara atau makelar dari kesepakatan yang ia buat bersama penjual vila sebenarnya yang bernama alexander pattick morris.
merasa tak bersalah, jeremy memberikan klarifikasinya lewat keterangan yang diterima detikhot pada rabu (2/7/2014):sehubungan dengan adanya pemberitaan pada hari ini tanggal 02 juli 2014 dengan judul “di polisikan atas tudingan penipuan, jeremy thomas siap gugat balik” maka dengan ini saya hendak memberikan sanggahan atas adanya pemberitaan tersebut yang pada intinya isi dari pemberitaan tersebut adalah tidak benar.
saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap sdr rudy marcio meetra sebagaimana pemberitaan yang ditudingkan kepada saya.
perlu saya sampaikan fakta yang sebenarnya terjadi diantaranya : 1.
bahwa sdr.
alexander patrick morris merupakan pemilik dari sertifikat hak milik yakni shm no.
1223/kedewataan ubud gianyar bali seluas 1.
300m², shm no.
1227/kedewataan ubud gianyar bali seluas 700m² dan shm no.
1718/kedewataan ubud gianyar bali seluas 400m².
2.
bahwa sdr.
patrick alexander morris (penjual) hendak menjual tanah berikut bangunannya (villa) ubud gianyar bali tersebut kepada saya dan oleh karena sdr.
alexander patrick morris berkewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mendaftarkan tanahnya tersebut ke atas nama dirinya sehingga ia meminta kepada sdr.
rudy marcio meetra untuk menggunakan namanya (nominee/pinjam nama) untuk pendaftaran sertifikat tersebut.
hal ini tertuang dalam akta pernyataan nomor 18 tanggal 15 juli 2013 yang dibuat dihadapan notaris tri firdaus akbarsyah, sh.
, notaris dan ppat jakarta selatan.
3.
bahwa kemudian terjadi proses jual beli villa ubud gianyar bali tersebut antara sdr.
rudy marcio meetra selaku penjual (yang merupakan nominee sdr.
alexander patrick morris) dengan saya selaku pembeli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (ppjb) nomor 19, 20 dan 21 tanggal 15 juli 2013 yang dibuat dihadapan notaris tri firdaus akbarsyah, sh.
,notaris dan ppat jakarta selatan.
4.
bahwa berdasarkan akta pernyataan nomor 18 tanggal 15 juli 2013, atas pinjam nama tersebut, sdr.
alexander patrick morris akan memberikan kompensasi kepada sdr.
rudy marcio meetra sebesar rp.
1.
000.
000.
000,- (satu milyar rupiah).
  next »




halaman
12


next »



(kmb/nu2)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.