![]() |
Dua Disc Jockey Ditangkap BNN dengan Barang Bukti Shabu |
badan narkotika nasional kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
kali ini jaringan dj (disc jockey) menjadi sasarannya.
bnn berhasil mengamankan dj glary (33) dan dj shandy (26).
dua dj itu cukup dikenal di kalangan pecinta musik.
salah satunya juga dikabarkan berada dalam naungan label musik besar indonesia.
"peredaran ini dijalani oleh su, seorang napi yang dahulu juga berprofesi sebagai dj," ucap kabag humas bnn, sumirat ditemui di gedung bnn, cawang, jakarta timur, senin (15/9/2014).
"bisa dikatakan ini jaringan narkoba dikalangan dj," lanjutnya.
dari rumah kos glary, bnn menyita barang bukti berupa shabu 0,25 gram, bong, ponsel dan buku tabungan.
berdasar keterangan glary, bnn kemudian menangkap dj shandy dengan barang bukti 2 paket plastik dengan berat 5 gram, 6 paket plastik dengan berat per paketnya 1 gram dan 1 paket plastik seberat 12 gram dengan jumlah totak sekitar 28 gram.
glary dan shandy bertugas mengedarkan dan mengantarkan narkotika ke pembeli.
berprofesi sebagai dj, keduanya dinilai lebih leluasa mengedarkan di tempat hiburan malam.
"dari keterangan sandy, dirinya mendapat upah rp 1,5 juta setiap antar barang," tandas sumirat.
keduanya terancam pasal 112, 114, dan 132, uu no.
35 tahun 2009.
dengan ancaman maksimal 5 sampai 20 tahun.
(pus/mmu)
Sumber: hot[dot]detik[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.