Jakarta - Sidang praperadilan kasus tuduhan paspor palsu
Cynthiara Alona sudah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tangerang menolak semua permohonan Alona. Ada empat point yang
dimohonkan oleh Alona dalam sidang tersebut. Salah satunya tentang
permintaan dirinya direhabilitasi. Dari semuanya diolak sama
pengadilan, ungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, di
Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21 12
2012). Karena permohonan itu ditolak, proses hukum terhadap
Alona pun akan terus dilanjutkan. Saat ini, bintang film 'Kutunggu
Jandamu' itu pun sampai saat ini menjadi tahanan di rutan Pondok Bambu.
Alona sudah sejak 11 Desember lalu ditahan. Alona disangka
dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun
diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(nu2 nu2)
sumber: hot.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.